Jumat, 20 Desember 2013

Puisi untuk Ummi di Hari Ibu


Teringat masa kecil dulu...
Aku sering merajuk, merengek, dan bahkan mengeluh pada Ummi
Namun Ummi tak pernah merasa kesal atau marah sedikitpun padaku
Malah Ummi memelukku dengan hangat dan penuh kasih sayang
Sambil menasihatiku dengan suara yang halus, lembut dan penuh cinta
Kini...
Tak terasa ya Ummi, diriku sudah beranjak dewasa
Rasanya waktu semakin cepat sekali berlalu
Aku pun harus hidup mandiri
Di mana aku harus bisa mengatur hidupku sendiri
Tidak lagi bergantung pada Ummi
Dan tidak boleh lagi menyusahkan Ummi
Dan kini.. 
Aku pun berada jauh dari Ummi
Kini aku tak bisa lagi merasakan hangatnya pelukan Ummi seperti dulu
Namun...
Cinta yang Ummi berikan dari semenjak aku berada dalam kandungan Ummi
Hinnga aku terlahir ke dunia
Bahkan sampai aku menjadi sebesar ini...
Cinta Ummi masih tetap saja melekat dan kurasakan dalam sanubariku
Subhanallah.. ternyata kasih sayang yang Ummi berikan begitu tulus
Aku pun masih merasakannya hingga detik ini
Ummi.. terima kasih banyak aku haturkan atas semua cinta dan pengorbananmu
Dalam merawat, membesarkan, dan mendidikku..
Ma’afkan anakmu jika aku banyak sekali melakukan kesalahan pada Ummi
Aku masih belum bisa membalas semua yang Ummi berikan padaku
Hanya do’a yang bisa aku panjatkan saat ini
Semga Ummi selalu berada dalam lindungan Allah
Semoga Ummi selalu sehat wal ‘afiyat, panjang umur
Dan semoga Ummi diangkat derajatnya oleh Allah SWT
Tepat pada hari ini pula, 22 Desember 2013
Aku ingin mengucapkan “Selamat hari ibu, Ummi... :)”
Aku cinta Ummi dan akan selalu sayang Ummi
Do’akan selalu yang terbaik untukku ya Ummi..
Semoga kelak aku bisa membahagiakan Ummi
Dan semoga aku bisa memiliki hati malaikat seperti hati Ummi
Yang tulus ikhlas memberi tanpa pamrih
Aamiin...
شكرا لكِ ياأمّي
أحبّكِ فى الله يا أمّي

Senin, 18 November 2013

JUST POST A PICTURE



Selasa, 22 Oktober 2013

Renungan Qalbu


Terbesit kekhawatiran dalam qalbu
Tatkala mata tak lagi terjaga
Tatkala lisan tak lagi terlatih berucap syukur
Tatkala telinga mendengar fitnah

Meresapi setiap laku yang menyimpang
Tersadar akan rahmat yang menjauh
Qalbuku meronta-ronta
Mencari setitik cahaya penerang yang kala ini hilang

Gelap rasa dunia
Qalbuku terasa hampa
Sesak karena nafsu yang memburu
Yaa Robbii….
Aku kembali mencari rahmat yang menghilang
Pintaku, jangan tinggalkanku bersama kegelapan
Yang kian mendera qalbu

#Aamiin

Kamis, 17 Oktober 2013

5 Cara Memperoleh Ampunan Allah


Manusia adalah makhluk yang tak luput dari kesalahan seperti kata pepatah: “Tak Ada Gading Yang Tak Retak”, selagi bernama manusia pasti punya kesalahan, apakah ia Rasul, Nabi, Waliyullah, Pemimpin apalagi manusia biasa. Sebaliknya Allah adalah Zat Yang Maha Pengampun, karenanya Allah berfirman dalam Surat ali Imran ayat 133 agar manusia bersegera mencari ampunan-Nya agar bisa berubah dari orang yang berbuat salah (dholimullinafsih atau muqtashid) menjadi orang-orang yang unggul dalam berbuat kebaikkan (sabiqunbilkhairaat).
Setelah menyeru hamba-Nya untuk bersegera mencari ampunan-Nya Allah juga menyediakan cara atau alat untuk mendapatkan ampunan tersebut. Dalam Al-Qur’an dan Hadits ada 5 cara untuk memperoleh ampunan Allah sebagai berikut:
1.    Melalui Taubat. Cara ini didasarkan pada Surat At Tahrim ayat 8. (Hai orang-orang yg beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan Tobat yang sungguh (taubatan Nashuha). Semoga Tuhanmu menghapus dosa-dosamu dan seterusnya...). Syarat utama untuk memperoleh ampunan dengan cara ini adalah beriman dan tobat yg sungguh bukan tobat sambal.
2.   Melalui Istighfar atau Memohon Ampun. Cara ini dijelaskan Allah dalam dua ayat yaitu ayat 135 surat Ali Imran dan ayat 110 surat An Nisa’. Dalam surat Ali Imran: 135, Allah berfirman: Dan (juga) orang yg apabila melakukan perbuatan keji, atau menganiaya dirinya sendiri (zolimullinafsih), ingat akan Allah, lalu memohon ampun (istighfar) atas dosa-dosanya. Dan siapakah yg memberi ampun atas segala dosa,  kecuali Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya dalam keadaan mereka sadar dan mengetahuinya. Barang siapa melakukan kejahatan, atau menganiaya dirinya sendiri, kemudian memohon ampun kepada Allah, Ia akan mendapati, bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (An Nisa’: 110).
3.   Melalui Amal Kebaikkan. Cara atau alat ini dijelaskan Allah dalam Al Qur’an surat Hud ayat 114: Dan Dirikanlah Sholat pada kedua ujung hari dan pada permulaan malam hari. Sungguh, perbuatan yang baik menghapuskan (dosa) perbuatan jahat. Itulah peringatan bagi orang yg ingat (akan Tuhannya).Ayat ini menjelaskan bahwa perbuatan atau amal baik itu hanya bisa menghapus  dosa bagi orang yg mengerjakan Solat.
4.   Melalui Musibah. Apapun musibah yg menimpa kamu, itu disebabkan perbuatan tangan-tanganmu (sendiri), Tapi Allah mema’afkan kebanyakkan (daripadanya) (Surat Asy-Sura, ayat 30). Jadi disamping sebagai azab (hukuman), dan peringatan Allah juga menggunakan Musibah sebagai alat untuk mendapatkan ampunan dar sebagian dosa atau kesalahan Manusia, makanya orang yg mati teraniaya (musibah) ada yg dimasukkan sebagai mati Syahid, langsung masuk syurga, karena Allah telah mengampuni dosa-dosa orang tersebut.
5.   Melalui Hukuman. Sebuah hadits Nabi mengatakan: siapa yg terbukti menjalani hukuman atas perbuatannya di dunia maka Allah akan mengampuni dosanya tersebut. Tentu saja yg dimaksud dg hukuman di sini adalah hukuman yg sesuai dengan aturan Allah atau petunjuk Nabi. Hadits ini diperkuat oleh hadits lain yg menjelaskan bahwa pada suatu ketika seorang wanita datang kepada Rasul dan meminta Nabi menghukum dirinya yang telah berbuat dosa. Nabi bertanya dosa apa yg telah kamu lakukan dan apa buktinya. Wanita itu menjawab saya telah berzina dan buktinya saat ini saya sedang hamil. Kalau begitu tunggulah sampai anakmu lahir. Setelah anaknya lahir wanita itu datang lagi kepada Nabi untuk meminta Nabi melaksanakan janjinya menghukum wanita tersebut, Nabi bertanya apakah kamu menyusui anakmu? Ya jawabnya, kalau begitu selesaikanlah masa menyusuinya. Wanita tsb datang lagi setelah masa menyusui anaknya habis, lalu Nabi memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan hukuman atas perbuatan zina wanita itu dg hukuman cambuk. Selesai pelaksanaan hukuman Nabi mengatakan bahwa wanita itu akan masuk syurga karena Allah telah mengampuni dosa-dosanya.


Fa’tabiru yaa ulil abshoor la’allakum turhamuun, wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq, wassalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh. Semoga bermanfa’at. :)

Puisi untuk Ayah dan Ibu


Puisi ini akan kupersembahkan untuk Ayah dan Ibu kelak aku diwisuda nanti
Yaa Allah.. bimbing aku menggapainya. Aamiin

Hari ini adalah hari yang bahagia untuk kita semua yang berada di ruangan ini.
Kebahagiaan akan terasa lebih lengkap apabila kita dikelilingi oleh otang-orang yang kita cintai.
Berbicara tentang cinta, ada beberapa orang yang tentunya tidak diragukan lagi ketulusan cintanya dan tidak akan pernah melepaskan cinta mereka untuk kita, yaitu keluarga. Terutama orang tua.
Keberhasilan dan perjuangan yang kita capai hari ini, tidak terlepas dari cinta, kasih sayang, dukungan, serta bimbingan dari orang tua.
Bahagiaku syurga mereka, dan deritaku pilu mereka.

Aku berdiri mengenakan toga ini di sebuah jalan setapak yang gelap
Pandanganku tertuju pada dua orang di kejauhan sana
Dengan senyuman yang tak asing di mataku
Dua orang yang sangat aku hargai
Dua orang yang sangat aku hormati, aku cintai, dan aku sayangi
Ya, mereka adalah Ayah dan Ibuku
Dengan disertai senyuman aku berjalan menghampiri mereka
Seiringnya langkah.. terlintas di benakku atas apa yang telah mereka lakukan terhadap hidupku selama ini
Ibu yang telah mengandungku selama sembilan bulan
Ibu yang sudah memperjuangkan hidup dan matinya hingga aku dapat hadir di dunia ini
Ibu juga yang telah merawatku dengan penuh kelembutan dan kasih sayang
Ayah yang telah mendidikku
Ayah yang rela bekerja banting tulang, ikhlas mengeluarkan keringatnya agar aku dapat menikmati hidup, detik demi detik, hari demi hari, bahkan tahun demi tahun
Apakah yang dapat kulakukan untuk membalas mereka?
Sering aku tutup kuping gak mau dengerin nasihat mereka
Sering banget aku bohong kepada mereka untuk kepuasanku
Sering aku melawan jika mereka marah karena kenakalanku
Sering juga aku banting pintu di hadapan mereka jika mereka tidak mengabulkan permintaanku
Dan bahkan sering aku mengeluarkan kata-kata kasar yang gak pantas mereka dengar dari bibirku
Dasar cerewet, kuno, kolot!!
Tapi.. apakah mereka memendam rasa dendam terhadapku?
Tidak!!!
Tidak sama sekali.
Mereka dapat tulus mema’afkan kekhilafanku
Mereka tetap menyayangiku dalam setiap hembusan nafas mereka
Bahkan mereka tetap menyebut namaku dalam setiap do’a-do’a mereka hingga aku menjadi seperti sekarang ini
Ya Allah.. betapa durhakanya aku
Tak sadarkah aku bahwa mereka adalah orang yang sangat berarti dalam hidupku?
Langkah-langkahku terhenti di hadapan mereka
Dan kupandangi Ayah dan Ibuku inci demi inci
Badan yang dulu tegap, kekar, kini mulai membungkuk
Rambut yang dulu hitam kini mulai memutih
Dan kulit mereka yang dulu kencang, kini mulai berkeriput
Kutatap mata mereka yang berbinar-binar dan mulai meneteskan air mata bahagia, air mata haru, air mata bangga melihatku memakai toga ini
Kucium tangan mereka, kupeluk mereka sambil berkata: “Ayah.. Ibu.. yang aku berikan hari ini tidak akan cukup membalas semua yang telah ayah dan ibu berikan selama ini kepadaku
Terima kasih Yah, terima kasih Bu.. Aku sayang Ayah dan Ibu sampai akhir hayatku

Terima kasih...

Jumat, 11 Oktober 2013

REVIEW ARTIKEL “ASEAN Diuji Hadapi Sengketa Wilayah”

Source : KOMPAS, Edisi Kamis, 20 Juni 2013

Kegagalan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Kamboja bulan Juli 2012 yang lalu untuk menentukan komunike bersama terhadap China terkait dengan sengketa wilayah Laut China Selatan memperlihatkan persoalan kian memanas. Ketegangan di Laut China Selatan meningkat karena negara-negara di sekitar kawasan itu saling mengklaim wilayah mereka. Penyelesaian ke tataran diplomasi masih belum menunjukkan titik terang. Sengketa tersebut bahkan telah membelah sikap negara-negara ASEAN.

Kegagalan menghasilkan komunike bersama merupakan peristiwa pertama kalinya dalam 45 tahun keberadaan perhimpunan Asia Tenggara itu. Hal itu menunjukkan betapa China sudah demikian besar memainkan pengaruhnya kepada sejumlah anggota ASEAN yang tidak terlibat sengketa. Kegagalan tersebut juga merupakan kemunduran bagi AS dalam upaya meningkatkan pengaruh di kawasan Asia Pasifik dan menjadikan Asia Tenggara sebagai benteng untuk membendung pengaruh China.
Kepentingan AS di Laut China Selatan terkait dengan kebebasan pelayaran di perairan seluas 1,2 juta mil persegi yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Setiap tahun, nilai perdagangan yang melintasi perairan tersebut mencapai US$5,3 triliun. Dari jumlah itu, sekitar US$1,2 triliun merupakan nilai perdagangan AS. Banyak pengalihan kapal kargo di wilayah tersebut. Jika terjadi konflik di Laut China Selatan, itu akan menimbulkan dampak ekonomi yang sangat besar.
Alasan utama sengketa perebutan wilayah Laut China Selatan adalah kandungan gas alam dan minyak buminya yang melimpah. Menurut Administrasi Informasi Energi Amerika Serikat, Laut China Selatan memiliki sekitar 25 triliun meter kubik gas alam, sama besar dengan cadangan gas alam Qatar. Belum lagi kekayaan ekosistem perairannya. Selain itu, lebih dari 50 persen perdagangan dunia melewati Laut China Selatan. Lokasinya pun strategis untuk pos pertahanan militer. Oleh karenanya, “Negeri Tirai Bambu” yang dikenal haus akan energi itu bersikeras mengklaim hampir seluruh kawasan Laut China Selatan.
Secara ekonomi dan militer, China memang dianggap sebagai negara yang paling superior dalam perebutan wilayah di Laut China Selatan itu. Semua negara sungguh khawatir jika sampai persoalan itu tidak bisa diselesaikan secara damai, maka China akan bisa mendominasi.
Bagi AS sendiri persoalannya bukan sekadar China dikhawatirkan akan bisa menguasai wilayah tersebut. Yang lebih ditakutkan AS akan pengaruh China yang akan semakin menguat dan secara perlahan akan menggeser dominasi AS sebagai penguasa dunia.
Untuk itulah AS mencoba turut campur dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di kawasan Laut China Selatan. AS bukan hanya ingin mengirimkan pesan bahwa mereka masih hadir di kawasan itu, tetapi sekaligus menekan China agar tidak berbuat macam-macam.
Upaya untuk mengimbangi pengaruh China memang menjadi strategi global AS. Langkah itu tidak hanya dilakukan melalui jalur diplomasi, tetapi juga dengan menggunakan kekuatan militer. AS terus memperkuat keberadaan militer mereka di kawasan Asia Pasifik.

Kritik dan Solusi

1.    Kritik
Saya sangat tidak setuju dengan sikap kedua negara tersebut (Cina dan Amerika Serikat). Cina dan Amerika Serikat memang merupakan negara adidaya yang sangat super. Mereka bisa melakuan apa saja terhadap dunia ini. Namun, janganlah mereka sewenang-wenang terhadap dunia. Kedua negara ini saling mencari sekutu demi kepentingan negaranya masing-masing. Cina dengan kekuatan militernya bersekutu dengan Kamboja, sementara AS bersekutu dengan Australia dan Singapura untuk menempatkan kapal-kapal perang teknologi terbarunya. AS pun mempengaruhi Jepang, Filipina, dan Vietnam untuk lebih berperan antagonistis dalam kasus ini.
Yang menjadi persoalan utama ialah apakah ASEAN dapat mencapai konsensus dan tetap bersatu dengan prinsip-prinsip mereka selama negosiasi dengan China dan AS? ASEAN yang merupakan penjaga otonomi regional Asia Tenggara seharusnya menerapkan perlindungan dari masuknya kekuatan-kekuatan besar. ASEAN juga harus belajar untuk mengonsolidasi dan mengoordinasikan sikap jika ingin terlibat dalam komunitas global. Saya berharap ASEAN bisa berupaya sekuat mungkin mencari cara menghindari konflik tersebut dan meredakan ketegangan yang terjadi. Negara-negara Asia Tenggara pun harus menghasilkan sikap bersama, jangan ada satu pihakpun yang bersikeras saling mengklaim Laut Cina Selatan apabila tidak ingin terjadi konflik yang berkepanjangan dan sampai merambat ke mana-mana.
2.    Solusi
Menurut pendapat saya, solusi yang paling tepat untuk menyelesian konflik sengketa wilayah tersebut adalah harus adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu China dan AS agar berusaha secepat mungkin mencapai satu tata prilaku yang mengikat untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tanpa adanya ancaman, paksaan, dan tanpa menggunakan kekuatan militer. Serta harus menghormati hukum internasional dan perdagangan yang sah tanpa adanya hambatan di Laut China Selatan. Solusi lain juga bisa dilakukan dengan cara-cara berikut ini:
Secara Damai 
1.    Jalur Politik
Negosiasi
Pada umumnya negosiasi merupakan cara yang pertama kali dan paling banyak digunakan pihak-pihak bersengketa dalam penyelesaian sengketa internasional mereka. Dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral, formal maupun informal dan tidak ada kewajiban untuk memilih prosedur ini dulu baru bisa menggunakan cara-cara lain.

Jasa Baik (Good Offices) 

Keterlibatan pihak ketiga dalam good offices tidak lebih dari mengupayakan pertemuan pihak-pihak bersengkata untuk berunding, tanpa terlibat dalam perundingan itu sendiri. Pihak ketiga ini sering juga disebut saluran tambahan komunikasi.

Mediasi

Apabila dibandingkan dengan good offices maka keterlibatan pihak ketiga dalam mediasi sudah lebih besar. Dalam mediasi mediator berperan aktif mendamaikan pihak-pihak bersengketa, memiliki kewenangan tertentu juga mendistribusikan proposal masing-masing pihak bersengketa.

Pencari Fakta (fact finding/Inquiry) 

Fungsi dari Inquiry adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampai fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.

Konsiliasi (Conciliation) Penyelesaian Melalui PBB
Penyelesaian Melalui Organisasi Regional
2. Jalur Hukum
Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut hukum Internasional adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa antara negara-negara dengan penghargaan yang mengikat berdasarkan hukum. Sebagaimana halnya penyelesaian sengketa secara damai yang lain, prinsip sukarela juga mendasari penyelesaian sengketa melalui lembaga ini.

Pengadilan Internasional


Pengadilan Internasional antara lain Internatinal Court of Justice (ICJ), Permanent Court of International of Justice (PCIJ), Internatinal Tribunal for the Law of the Sea, berbagai Ad Hoc Tribunal, juga International Criminal Court (ICC). Namun ICJ sering dianggap sebagai cara utama penyelesaian sengketa hukum antar negara.


Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Geografi Asia-Tenggara

Selasa, 03 September 2013

PERBANKAN SYARI'AH


Perbankan syari'ah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syari’ah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sejarah
Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syari’ah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jama’ah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di KairoMesir.
Perbankan syari’ah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di EropaAustralia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syari’ah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syari’ah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syari’ah diperkirakan meningkat 24% hingga mencapai AS$ 25 miliar pada tahun 2010.

Prinsip perbankan syari’ah
Perbankan syari’ah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.     Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.     Bunga (ربا riba),
3.     Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
4.     Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Perbandingan antara bank syari’ah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
· Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
· Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
· Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
· Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
· Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai
 fatwa Dewan Pengawas Syari’ah
Bank Konvensional
· Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
· Memakai perangkat suku bunga
· Berorientasi keuntungan
· Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
· Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syari’ah dalam sistem ekonominya.

Produk perbankan syari’ah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syari’ah antara lain:
Ø  Titipan atau simpanan
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, Bank tidak berkewajiban namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·  Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Ø  Bagi hasil
·  Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
· Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
· Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
· Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Ø  Jual beli
·   Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati di awal antara Bank dan Nasabah.
· Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
· Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Ø  Sewa
· Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
· Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Ø  Jasa
· Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
·  Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
· Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·  Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syari’ah.
·  Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syari’ah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong-menolong bukan komersial.

Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syari’ah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syari’ah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15% per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syari’ah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60% per tahun. Tahun 2005, perbankan syari’ah Indonesia membukukan laba Rp238,6 miliar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syari’ah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syari’ah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syari’ah di negeri jiran ini hampir mencapai 12% dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syari’ah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40% dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syari’ah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syari’ah. Konsultan perbankan syari’ah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syari’ah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syari’ah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syari’ah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syari’ah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syari’ah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didholimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syari’ah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syari’ah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syari’ah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syari’ah.

* AYAH *

Lagu ini kulantunkan untuk seseorang yang begitu berjasa dalam hidupku...


Terkenang selalu masa kecil dulu
Sering aku meraju dalam kedamaian jiwamu...
Selalu ada waktu untukku anakmu
Tak pernah kau mengeluh walaupun di saat lelahmu...
Dan tak pernah berubah hingga aku dewasa
Engkau selalu setia...

Ayah dengan apakah aku kan membalasnya
Semua budi jasamu padaku?
Karena aku tak punya
Yang sebanding nilainya
Dengan budi jasamu padaku...
Ma'afkanlah anakmu jika hanya do'aku
Yang dapat kuberikan...

!ابي... أحبّك

CinLal

Bismillaahirrohmaanirrohiim


Aku berdo'a untuk seorang pria yang akan menjadi bagian dari hidupku,

Seorang pria yang mengerti akan adanya Engkau dan sungguh mencintaiMu lebih dari segala sesuatu,

Seorang pria yang hidup bukan untuk dirinya sendiri tetapi untukMu,

Seorang pria yang mempunyai keinginan untuk menjadikan sifat-sifat AgungMu sebagai pedoman hidup,

Seorang pria yang mengetahui bagi siapa dan untuk siapa ia hidup sehingga hidupnya tidaklah sia-sia,

Seorang pria yang mempunyai hati yang bijak dan bukan hanya sekedar otak yang cerdas,

Seorang pria yang tidak hanya mencintai tetapi juga menghormati aku,

Seorang pria yang tidak hanya memujaku tapi juga menasehatiku ketika aku berbuat salah,

Seorang pria yang mencintai bukan hanya karena kecantikanku tetapi sebab hatiku,

Seorang pria yang dapat menjadi sahabat terbaik di setiap waktuku,

Seorang pria yang membutuhkan senyumku untuk mengatasi kesedihannya,

Seorang pria yang membutuhkan diriku untuk membuat hidupnya sempurna,

Dan aku memohon padaMu Yaa Robb...

Buatlah aku menjadi seorang perempuan yang dapat membuat pria itu bangga.

Berikan aku sebuah hati yang sungguh mencintaiMu, sehingga aku dapat mencintainya dengan cintaMu.

Berikanlah sifatMu yang lembut sehingga kecantikanku datang dariMu.

Berikanlah tanganMu agar aku selalu mampu berdo'a untuknya, dan membuatnya selalu dekat dan dicintai olehMu.

Berikanlah aku hidayahMu yang penuh dengan kata-kata bijaksana pemberi semangat, sehingga aku dapat mendukungnya setiap hari, dan dapat tersenyum padanya setiap pagi.

Berikanlah aku cahayaMu agar aku dapat berjalan beriring bersamanya di jalanMu.

Dan bila akhirnya kami bertemu... Aku hanya berharap kami berdua dapat mengucapkan: "Betapa besarnya Engkau karena telah memberikan kepadaku seseorang yang dapat membuat hidupku sempurna."

Jadikanlah cinta ini selalu dalam naungan cintaMu,

Bawalah cinta ini dalam indahnya keagunganMu,

Karuniakanlah kami Syurga cintaMu,

Dalam ikatan suci keluarga sakinah, mawaddah, wa rohmah.

Aku mengetahui bahwa Engkau menginginkan kami bertemu pada waktu yang tepat,

Dan Engkau akan membuat segala sesuatunya indah pada waktu yang telah Engkau tentukan.

  ربنا هب لنا من ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما

Aamiin Yaa Robbal'aalamiin.