Perbankan
syari'ah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syari’ah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan
dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta
larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori terlarang (haram).
Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam
komunitas muslim di dunia.
Sejarah
Suatu
bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai
"kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian
moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang
menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad
ke-20, kelahiran perbankan syari’ah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan
renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar
tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan
dana jama’ah haji secara non konvensional. Tahun 1963,
Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan
syari’ah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan
menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan
dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid
Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga
keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas
penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000
aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syari’ah, menurut
analisis majalah The Economist. Ini
mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syari’ah adalah segmen
yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syari’ah diperkirakan
meningkat 24% hingga mencapai AS$ 25 miliar pada tahun 2010.
Prinsip
perbankan syari’ah
Perbankan
syari’ah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar
lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal,
menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam
transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1. Perniagaan atas barang-barang
yang haram,
Perbandingan
antara bank syari’ah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
· Memakai
prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
· Berorientasi
keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran
Islam)
· Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
· Penghimpunan
dan penyaluran dana sesuai
fatwa Dewan Pengawas Syari’ah |
Bank Konvensional
· Melakukan
investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
· Berorientasi
keuntungan
· Penghimpunan
dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
Afzalur
Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980)
berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi
nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syari’ah dalam sistem
ekonominya.
Produk
perbankan syari’ah
Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syari’ah antara lain:
Ø Titipan atau simpanan
Al-Wadi'ah (jasa
penitipan), adalah jasa penitipan dana di mana penitip dapat mengambil dana
tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadi’ah, Bank tidak berkewajiban namun
diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat
Indonesia-Shahibul Maal.
· Deposito
Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu
yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan
bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Ø
Bagi
hasil
· Al-Musyarakah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing
pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur
tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
· Al-Mudharabah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang
diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian
ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh
kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
· Al-Muzara'ah, adalah
bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
· Al-Musaqah, adalah
bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab
atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas
nisbah tertentu dari hasil panen.
Ø
Jual beli
· Bai' Al-Murabahah, adalah
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga
yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa
dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan
besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga
rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 juta, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati di awal
antara Bank dan Nasabah.
· Bai'
As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus
diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli
berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan
bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang
dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka
bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog,
pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu
antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
· Bai'
Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga
barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di
kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara
terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama
sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Ø
Sewa
· Al-Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
· Al-Ijarah
Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah
akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa,
namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Ø
Jasa
· Al-Wakalah adalah
suatu akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad (perwakilan)
yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
· Al-Kafalah adalah
memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain
mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung
jawab orang lain sebagai jaminan.
· Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
· Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
· Ar-Rahn, adalah
suatu akad pada transaksi perbankan syari’ah, yang merupakan akad gadai yang
sesuai dengan syari’ah.
· Al-Qardh adalah
salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syari’ah yang tidak lain
adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan
imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong-menolong
bukan komersial.
Tantangan
Pengelolaan Dana
Laju
pertumbuhan perbankan syari’ah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga
keuangan syari’ah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh
rata-rata lebih dari 15% per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syari’ah
selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60% per tahun. Tahun 2005,
perbankan syari’ah Indonesia membukukan laba Rp238,6 miliar, meningkat 47% dari
tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat
luas untuk perbankan syari’ah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun
lalu, perbankan syari’ah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar
ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syari’ah di
negeri jiran ini hampir mencapai 12% dari total aset perbankan nasional.
Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syari’ah periode Maret 2006 baru
tercatat 1,40% dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi,
akselerasi pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia baru akan dimulai tahun
ini.
Implementasi
kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan
rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syari’ah, serta hadirnya
investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syari’ah. Konsultan
perbankan syari’ah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan
syari’ah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syari’ah atau
sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah
bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut
penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syari’ah. Sementara itu sejumlah
investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia
untuk dikonversi menjadi bank syari’ah. Kriteria bank yang dipilih umumnya
beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah
dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek
besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya
perbankan syari’ah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat
Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan
mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat
Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba
dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi
ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk
Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial.
Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba
tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah
kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didholimi, tetapi tetap saja bagi
umat Islam berdirinya bank-bank syari’ah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi
sistem perbankan syari’ah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada
kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah
Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syari’ah yang setingkat Bank
Indonesia yaitu Bank Indonesia Syari’ah.


.jpg)
